SELATPANJANG - Polisi mengamankan satu buah kapal bermuatan kayu olahan atau gergajian lebih kurang 20 tan (sekitar 27 M3). Nakhoda kapal yang merupakan warga Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat, Karimun, ditetapkan sebagai tersangka.

Warga Desa Sawang yang lahir di Kedabu Rapat 44 tahun silam ini merupakan nakhoda kapal pengangkut kayu olahan. Kayu itu, saat diamankan polisi, tak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). 

Kapal tersebut diamankan di Sungaitohor Kanan, Desa Sei Tohor KecamatanTebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Sabtu (23/12/2017) dinihari pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi, Jumat (22/12/2017) pukul 15.00 WIB. Dikabarkan akan ada aktifitas memuat kayu di Sungaitohor.

Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Ipda AGD Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Informasi tersebut betul adanya. Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB di TKP ditemukan 1 unit kapal bermuatan kayu olahan atau gergajian.

Jumlahnya sebanyak lebih kurang 20 tan. Kayu olahan itu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH.

"Berdasarkan keterangan nakhoda kapal, kayu tesebut akan dibawa ke Tanjungbatu, Karimun," kata Kapolres Kepulauan Meranti La Ode Proyek melalui Kasubbag Humas Amir Husin.

"Tersngka dan barang bukti telah diamankan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Amir Husin.

Dijelaskan Amir Husin, tersangka AH dijerat dengan pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. ***