BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Riau, akhirnya menyetujui tata tertib DPRD Rohil periode 2014 - 2019. Persetujuan diambil melalui rapat paripurna DPRD Rohil yang digelar Selasa (28/10/2014) jam 20.00 Wib malam ini yang diikuti 44 anggota DPRD.

Pada paripurna tersebut, Ketua Badan Anggaran DPRD, Darwis menyampaikan UU MD3 yang sedang digodok dan uji materi yang belum bisa menjadi acuan dalam penyusunan tatib DPRD karena harus menyesuaikan klausul dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena itu, hak hak DPRD berpengaruh terhadap penyusunan tatib.

Darwis mengatakan, ada 8 point bagi panitia kerja dalam mempedomani penyusunan tatib DPRD. Demikian juga dengan pelaksanaan serta hak DPRD dan anggota diantaranya tertib administrasi kepada bupati, hak angket jika ada bertentangan dgn kebijakan bupati yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam tatib ini, DPRD dan Bupati membuat Perda, merancang alat kelengkapan DPRD, memilih pimpinan, Banmus, komisi, fraksi, serta membentuk komisi komisi. ''Dahulu kita membentuk komisi berdasarkan angka seperti komisi 1, 2, 3, 4. Namun sekarang sudah berganti dengan komisi A, B, C dan D,'' kata Darwis.

Sementara itu, fraksi yang sudah terbentuk, sambungnya lagi, yaitu Fraksi Golkar beranggotakan 11 orang, Fraksi PDI 6 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 5 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Demokrat Plus 5 orang, Fraksi PPP 4 orang, Fraksi Nurani Nasionalis 5 orang dan Fraksi Nasionalis Kebangsaan Indonesia 5 orang.

Dengan uraian yang disampaikan Darwis, Ketua DPRD Nasruddin Hasan meminta Wakil ketua DPRD, Drs Jamiluddin untuk membacakan penetapan tatib DPRD sebagai pedoman DPRD dalam menjalankan tugasnya serta melakukan penandatanganan secara bersama-sama.

Jamiluddin membacakan surat putusan bahwa seluruh anggota DPRD telah menyetujui tatib DPRD yang mengatur tugas, fungsi dan alat kelengkapannya dengan keputusan bahwa tata tertib DPRD sudah berlaku sejak hari ini. (amr)