PANGKALANKERINCI - NZ (23) dan HD (23) ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu di Warung Kodong, Pasar Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti. Keduanya terpaksa lebaran di sel tahanan Mapolres Pelalawan.

"Kedua pemuda desa ini ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Bripka Very Firmansyah, kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Penangkapan terhadap keduanya terjadi pada Selasa (20/6/2017) kemarin, bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Pulau Muda Aiptu Samosir mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Pulau Muda.

"Berbekal informasi ini, Aiptu Samosir kemudian memberitahukan kepada Babinsa Desa Pulau Muda, Serka Jhon Elvis untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

Lanjut Very menerangkan, sesampainya di Pasar Desa Pulau Muda tepatnya di Warung Kodong diamankan dua orang pemuda yang mengkonsumsi sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirex berisikan sabu-sabu, bong dan barang bukti lain," sebutnya.

Very mengatakan, terhadap tersangka dan barang bukti diamnkan di Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut. "Pasal yang diterapkan yakni pasal 112 Jo pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya, kemarin.***