PEKANBARU - Seorang oknum pengacara berinisial JV (31), sebelumnya diinisialkan YZ dan seorang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial YT (32) yang sebelumnya diinisialkan Y, dan disebutkan anggota Satpol PP Riau ternyata anggota Satpol PP Pekanbaru, dipastikan positif narkoba setelah uji tes urin.

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, kedua pelaku ditangkap oleh unit III Subdit II Polda Riau, pada Kamis malam, sekitar pukul 01.00 WIB, (27/9/2018). Keduanya tertangkap sedang akan menikmati sabu di kamar nomor 208 Hotel Delta, Pekanbaru.

"Seorang oknum pengacara dan anggota Satpol PP Pekanbaru. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan, saat kamar dibuka, 2 orang sedang memegang sabu dan alat bonk untuk menghisap sabu. Langsung kita tangkap tanpa bisa mengelak," ujar Sunarto.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan adalah satu paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram dan dibungkus dalam tisu. Selain itu, 2 unit Handphone android warna putih dan 1 perangkat alat hisap sabu juga turut diamankan sebagai bukti.

Sementara itu, kedua pelaku yang dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau, masih diamankan untuk menjalani proses lanjutan.

"Diamankan di kantor untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terang Sunarto. ***