TELUKKUANTAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membantah telah mengeluarkan sertifikat atas kebun kelapa sawit milik H. Halim, Wakil Bupati Kuansing yang dinyatakan berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPN Kuansing melalui Kepala Sengketa Pertanahan, Edy Raja di hadapan anggota DPRD Kuansing, Jumat (7/10/2016) siang.

"Mengukur pun tidak. Kalau ada yang mengukur, itu tidak resmi. Mungkin pribadi oknum BPN tersebut," ujar Edy Raja.

Ia juga menyatakan, apa yang disampaikan Seven Reno saat jumpa pers beberapa waktu lalu bukan pernyataan resmi dari BPN.

"Kalau ada sertifikat, tentu kami sudah kena gugat. Jadi, sekali lagi, BPN tidak pernah mengukur tanah milik H. Halim di Cengar yang menjadi sengketa hukum," tegas Edy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Rengat menyatakan H. Halim divonis bersalah atas perambahan hutan lindung Bukit Betabuh seluas 180 hektare. Ia digugat secara perdata oleh Yayasan Riau Madani.***