GORONTALO - Tindakan YL sungguh keterlaluan. Kepala Dusun (Kadus) 3, Desa Limbato, Kabupaten Boalemo, Gorontalo ini berani menilap uang zakat fitrah umat Islam Rp13,8 juta dan menghabiskannya di meja judi online.

Dikutip dari Kompas.com, hingga kini YL belum mengembalikan uang zakat fitrah ini. Kasusnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kasusnya sudah dilaporkan oleh Pak Rasyid Manto Ketua Badan Takmirulmasjid Desa Limbato,” kata Kepala Desa Limbato, Agus Ambo, Selasa (16/4/2024).

Dituturkan Agus, dia mengetahui penilapan uang zakat fitrah umat Islam di desanya setelah mendapat laporan dari Kepala Dusun 2. Pada Senin, 8 April 2024, saat waktu makan sahur, Agus dihubungi Kepala Dusun 2 yang melaporkan dugaan penyalahgunaan uang zakat fitrah. Usai mendengar laporan ini, Agus langsung melaksanakan pertemuan dengan Kepala Dusun 2 seusai makan sahur. Ia bergerak cepat untuk menyelidikinya.

Dari informasi awal, diketahui YL menggunakan sebagian uang zakat fitrah sebesar Rp8,5 juta sebagai modal judi online.

"Kadus 2 menelepon, bilang ada masalah yang harus dilaporkan, saya langsung datang ke rumahnya setelah makan sahur, saya juga undang Kepala Dusun 3,” ujar Agus.

Pada pertemuan ini, diketahui YL mengambil uang zakat fitrah sebanyak Rp8,5 juta untuk dipertaruhkan di aplikasi judi online. Saat itu juga Agus mengambil keputusan untuk segera mencari dana lain sebagai pinjaman untuk mengganti uang zakat yang disalahgunakan YL, juga agar distribusi zakat tidak terganggu. Apalagi, uang yang digunakan ini merupakan uang zakat fitrah yang berasal dari umat Islam di desanya. Pada saat itu mereka mendapat pinjaman Rp4 juta sehingga masih harus mencari sisanya yang sebesar Rp4,5 juta lagi.

Mereka berpacu untuk segera menggenapi uang zakat yang telah dipertaruhkan di aplikasi judi oleh YL karena waktunya tinggal sehari. Pada Rabu pagi, 10 April sudah Hari Raya Idul Fitri adalah batas penyaluran zakat fitrah sebelum khatib naik mimbar, sehingga praktis waktunya hanya tanggal 9 April untuk penyaluran.

Belum sempat mencari uang pinjaman yang Rp4,5 juta, tiba-tiba YL mengaku kepada Agus Ambo bahwa ia telah mengambil uang Rp13,8 juta, bukan Rp8,5 juta yang ia sampaikan pada awalnya.

Pengakuan ini disampaikan saat Agus berbicara empat mata dengan YL. Dari pembicaraan empat mata ini juga diketahui bahwa Kepala Dusun 3 ini awalnya menggunakan uang zakat fitrah sebanyak Rp3 juta. Namun, pertaruhan uang zakat di apliaksi judi online ini gagal, uangnya lenyap.

Karena penasaran kalah terus, YL bertekad untuk memenangkan perjudian ini, ia lalu kembali mengambil uang zakat warganya untuk dipertaruhkan. Namun, ia gagal terus hingga uang zakat fitrah sebanyak Rp13,8 juta ludes dipertaruhan di judi online ini.

Menurut Agus, yang baru 2 tahun menjabat kepala Desa Limbato ini, kasus ini ia telah laporkan ke pemerintah Kecamatan Tilamuta dan Pemkab Boalemo.

"Ketua takmirul masjid juga sudah melaporkan ulah Kepala Dusun 3 ke Polsek Tilamuta,” ujar Agus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan uang zakat fitrah sudah masuk ke Polres Boalemo.

"Iya, ada," ujar Andhira, melalui pesan singkat.***