JAKARTA, GORIAU.COM - Nasib honorer Kategori dua (K2) yang nantinya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi CPNS, maka akan diserahkan ke daerah masing-masing untuk menentukan kebijakan yang akan dilakukan kepada mereka. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak akan dibuka lagi Kategori 3 (K3), setelah proses pengangkatan K2 dianggap tuntas.

"Bagi honorer K2 yang tidak lulus dalam seleksi atau tes akan dikembalikan ke daerah masing-masing, bagaimana kebijakan selanjutnya. Apakah masih dibutuhkan atau sebaliknya, itu tergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," tutur Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenpan dan RB Suwardi kepada GoRiau.com.

Kata dia, bagi tenaga honorer yang tidak lulus tes CPNS masih ada peluang untuk ikut tes atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). ''Bagi yang masih berminat bekerja di instansi pemerintahan masih ada peluang untuk ikut P3K, namun mekanisme untuk rekrutmen P3K dan aturannya belum final masih dalam penyelesaian," tutur Suwardi.

Dikatakan Suwardi, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih tinggi jabatannya dari tenaga honorer. Karena P3K menurut dia, nantinya mendapat gaji dari pemerintah pusat lansung, sedangkan honorer dari pemerintah daerah.

Mekanismenya sebut Suwardi, calon P3K tetap ikut seleksi tes yang nanti ditentukan waktunya, sehingga tidak ada pengangkatan lansung. "Bagi yang mau menjadi PNS harus ikut seleksi tes CPNS, sama halnya dengan P3K juga harus ikut seleksi tes,"terangnya.

Selain gaji pokok tambah Suwardi, P3K juga mendapat tunjangan yang layak sama halnya dengan PNS. Cuman hari tua atau jaminan pensiun yang tidak diberikan. "Perjanjian kerja untuk awalnya diberikan selama setahun, setelah itu akan diperpanjang lagi jika instansi masih membutuhkan dan dilihat juga dari kualitas dan kinerjanya," ucapnya. (ari)