PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sokhi (43), yang beralamat di PT Adei, Desa Sungai Bulu, Kecamatan Bunut, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS, melalui Paur Humas, IPDA Edy Haryanto, Senin (23/2/2015), tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih SD.

"Tersangka yang diketahui sebagai penjaga sekolah ini ditangkap pada hari Minggu (22/2/2015) sekitar pukul 04.00 WIB," ungkap Edy.

Lanjut Edy menjelaskan, kejadian bermula pada hari Sabtu (21/2/2015) sekira jam 11.30 WIB, korban setelah pulang dari sekolah kembali lagi ke kelas karena ada barang milik korban yang tertinggal.

"Setibanya di kelas korban bertemu dengan tersangka. Saat itu, tersangka memegang tangan kedua korban dan meremas payudara serta kemaluan korban, hingga korban berteriak dan tersangkapun melepaskannya," jelasnya.

Sambung Edy, atas terjadinya kejadian tersebut, korban menangis dan pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun kemudian ditanya oleh Ibu korban.

"Korban akhirnya menyampaikan kejadian yang menimpanya, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut untuk proses hukum lebih Lanjut," tandasnya.(***)