PEKANBARU, GORIAU.COM - Pejabat struktural se-lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk mengutamakan pelayanan pada masyarakat. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah lebih mengutamakan pelayanan publik," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, MT melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Syukri Harto saat melantik 34 pejabat eselon III dan 97 pejabat IV se-lingkungan Pemko Pekanbaru, Senin (14/4/2014).

Dikatakan Syukri, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat untuk mengisi kekosongan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang sudah dibentuk. Untuk menjalankannya, diperlukan pemahaman yang lebih lanjut terkait UU ASN. "Supaya, pelayanan publik bisa berjalan secara cepat dan efisien," ujarnya.

"Saudara diminta untu bisa sekiranya menciptakan inovasi dan kreasi dalam memberikan pelayanan masyarakat. Agar paradigma lama, dimana pelayanan yang rumit dan susah harus menjadi birokrasi cepat dan efisien," terang Syukri.

Para pejabat yang dilantik, kata Syukri, harus mempunyai tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. Dimana, harus bekerja lebih baik, lebih keras, punya kompetensi serta loyal dalam bekerja. "Dalam bekerja, harus memahami regulasi yang ada. Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," pinta Syukri.

Selain itu, Syukri juga menekankan agar setiap pejabat yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami visi Walikota Pekanbaru. Sebab, apa yang dikerjakan harus sejalan dengan visi Firdaus-Ayat. "Ketika saudara sudah memahami, saudara pantas menjelaskan ke masyarakat terkait pembangunan di Kota Pekanbaru," katanya.

"Sebab, memberikan penjelasan ini tidak hanya tugas Walikota. Tapi, tugas kita semua," ujar Syukri.(san)