PEKANBARU, GORIAU.COM - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir yang baru, menimbulkan pro kontra di masyarakat. Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memiliki alasan mengapa menetapkan tarif parkir naik pada zona-zona tertentu. Alasannya adalah langkah mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin menghantui Kota Pekanbaru.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Pekanbaru Alek Kurniawan kepada GoRiau.com mengatakan, Pemko memiliki kajian mendalam dalam memutuskan peraturan daerah tersebut. Kondisi lalu lintas di Pekanbaru saat ini semakin padat karena ada beberapa persoalan dasar, diantaranya tingginya angka pertumbuhan penduduk sehingga makin banyak kendaraan, sedangkan kondisi jalan yang ada tak memadai. Kemudian tidak tertibnya pengelolaan parkir.

"Kami akui saat ini jumlah kendaraan tak sebanding dengan ketersediaan infrastruktur jalan. Walikota menyadari betul Pekanbaru saat ini tengah menuju kota metropolitan. Untuk mengantisipasi agar nantinya keadaan ini tidak semakin parah, maka dicarikan solusi melalui kajian-kajian akademisi, salah satunya ya munculnya Perda tersebut," sampai Alek Kurniawan, Rabu (4/11/2015).

Alek menyebutkan, dengan ditetapkan tarif parkir yang tinggi, diharapkan masyarakat berpikir untuk memarkir kendaraan di lokasi yang ditentukan tersebut. Dengan demikian kondisi jalan dapat berkurang dari kendaraan yang parkir di pinggir jalan. "Ini nantinya akan ditetapkan sesuai zona. Kalau kita melihat di kawasan tertentu kadang macet karena banyaknya kendaraan parkir di badan jalan. Sehingga kalau parkir di luar lebih mahal, tentu mereka akan lebih mau parkir ke dalam," sambungnya.

Alek mengatakan, disahkan Perda tersebut, tidak serta merta diberlakukan saat ini. Masih ada tahapan dilalui, diantaranya verifikasi yang dilakukan oleh Pemprov Riau. Kemudian, untuk memberlakukan tarif baru, harus ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur wilayah sesuai zona. Hanya ada beberapa wilayah ditetapkan dengan tarif baru, sisanya hampir 80 persen masih diberlakukan tarif lama.

"Walikota secara pribadi maupun pemerintah mengaku sangat berterima kasih adanya kritikan dan masukan dari masyarakat. Berarti masyarakat Pekanbaru peduli dengan masalah kota ini. Kritikan dan masukan tetap menjadi catatan bagi Pemko," katanya lebih lanjut.

Sebelum pemberlakuan Perda baru ini, katanya, tetap ada mekanisme yang mengatur. Di mana Pemko Pekanbaru akan terlebih dahulu melakukan sosialiasi dan meminta sumbang saran masyarakat, pakar perkotaan, akademisi dan tokoh masyarakat.

"Jadi selama belum diberlakukan, kepada petugas di lapangan tidak dibenarkan memberlakukan tarif baru. Dan bagi masyarakat, jangan membayar, laporkan jika ada yang meminta, ini belum berlaku," ingatnya.

Kedepan, Walikota menurut Alek, juga meminta kepada Dinas Perhubungan, khususnya UPT Parkir untuk melakukan pengawasan Perda ini di lapangan dengan ketat. Sehingga tak ada yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan tarif baru ini.

"Sekali lagi, mengapa Perda ini ada. Ini tidak ada niat Pemko untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ini semata untuk memecahkan solusi mengurai kemacetan," ujarnya.

Selain itu, dengan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat, Pemko secara khusus juga mengajak masyarakat membudayakan hidup tidak bergantung pada kendaraan pribadi yang menyebabkan kondisi lalu lintas makin padat. "Diharapkan masyarakat terbiasa memakai jasa angkutan masal Trans Metro yang sudah disediakan pemerintah," imbuhnya.

Walikota, kata Alek, berpikir keras menghadapi Pekanbaru sebagai kota metropolitan dengan persoalan lalu lintas yang semakin padat. Karena itu, saat ini tengah dikembangkan berbagai program pengembangan pusat perkotaan yang baru, membangun jalan lingkar luar dan infrastruktur lainnya. Sehingga kedepan masyarakat tak lagi bertumpu di pusat keramaian seperti Jalan Jenderal Sudirman.***