PEKANBARU, GORIAU.COM - Gerakan Rakyat Tolak PT Setia Agrindo Lestari (SAL) menemukan ada indikasi pelanggaran HAM pada konflik lahan antara masyarakat Desa Pungkat, Inderagiri Hilir (Inhil) dengan PT SAL. Pelanggaran HAM dilakukan aparat kemanan, polisi dan Satpol PP saat mengatasi konflik pada Juni lalu.

Demikian siaran pers yang disampaikan sejumlah lembaga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak PT Setia Agrindo Lestari, Selasa (2/09/2014) pada acara peluncuran laporan hasil temuan mereka di kantor LAM Riau, Jl. Diponegoro Pekanbaru. "Ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polres Inhil dan Satpol PP. Akibat tindakan represif aparat keamanan tersebut, dua orang warga mengalami gangguan psikologis. Izin PT SAL di Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil itu mengandung unsur perbuatan melawan hukum, harus diusut tuntas," kata Indra Gunawan.

Gerakan ini mengeluarkan rekomendasi yang meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi atas izin usaha perkebunan PT SAL yang diterbitkan oleh mantan Bupati Inhil 2008-2013, Indra Mukhlis Adnan. Komnas Perempuan dan Komnas Anak didesak juga untuk melaksanakan tugas pemantauan guna mengusut tuntas pelanggaran HAM oleh kepolisian dan Satpol PP yang mengintimidasi masyarakat Desa Pungkat.

Walhi Riau, Jikalahari, Riau Corruption Trial dan Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Inderagiri Hilir (Hippmih) yang merupakan pionir gerakan ini, juga meminta Bupati Inhil mencabut Izin PT SAL serta mendesak Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) menghukum dan mencabut keanggotaan First Resource Group induk usaha PT SAL. (wdu)