TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Sekitar 4.000 orang warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang berasal dari empat kenegrian mengamuk di Kantor PT Duta Palma Nusantara (DPN). Dalam aksi yang awalnya damai berakhir ricuh tersebut, sejumlah bangunan dan aset milik DPN ludes terbakar.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui Kasubbag Humas Ipda Musabi memperkirakan kerugian yang dialami PT DPN mencapai Rp30 miliyar.

"Setelah dikalkulasikan, kerugian mencapai Rp30 miliyar," ujar Musabi, Kamis (28/8/2014) melalui pesan 'Blackberry Messanger'.

Kerugian tersebut mengacu pada aset yang rusak warga Kuansing. Dimana, sekitar pukul 11.30 Wib, massa menuju kantor PKS PT DPN. Disini, massa membakar dua unit pos sekuriti, satu unit pos timbangan, kantor pabrik dan dua unit mobil perusahaan jenis Toyota Hilux dan Mitsubishi Strada serta enam sepeda motor.

Setelah itu, sekitar pukul 12.00 Wib massa bergerak menuju perumahan Margun (perumahan untuk staff dan manajer PT DPN). Di sini, 15 unit rumah yang dihuni karyawan PT DPN dibakar bersama satu unit mobil Toyota Hilux.

Usai dari perumahan Margun, sekitar pukul 13.30 Wib, massa membakar Workshop dan Kantor Divisi IIi Sei. Kuantan PT DPN. Tidak hanya itu, warga juga membakar satu unit truk Toyota Hino warna merah, gudang pupuk, kantor divisi dan merusak alat berat jenis loader.

Dalam pemberitaan sebelumnya, warga yang berasal dari empat kenegrian, yakni Kenegrian Kopah, Kenegrian Koto Rajo, Kenegrian Cengar dan Kenegrian Gunung Toar ingin melakukan perundingan dengan manajemen PT DPN. Perundingan tersebut terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang.

Dalam perundingan tersebut, setiap kenegrian diwakili empat orang selaku ninik mamak dan disambut langsung oleh Manager Area PT DPN Muslimin. Ninik mamak atau datuk penghulu meminta PT DPN segera meninggalkan Kuansing. Sebab, selama ini PT DPN dinilai tidak memberikan kontribusi untuk masyarakat Kuansing.

Selain itu, HGU milik PT DPN juga diklaim masyarakat empat kenegrian sebagai tanah ulayat.

Namun, manajemen PT DPN tidak memenuhi keinginan masyarakat. Muslimin menjelaskan kepada masyarakat bahwa izin HGU PT DPN sudah diperpanjang untuk beberapa puluh tahun kedepan. Izin HGU tersebut akan mulai berlaku pada 2018 mendatang.

Akibatnya, massa yang sejak pagi melakukan aksi damai di luar kantor langsung marah dan membakar sejumlah aset.(san)