KAMPAR, GORIAU.COM - Disiplin di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini merupakan harga mati alias sudah tidak bisa ditawar lagi.

Demikian dijelaskan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhamamd Hakam MAg saat memberikan materi yang berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam acara Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penyuluhan di Bidang Hukum dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Selasa (22/04) malam di Hotel Stefani Pekanbaru.

Hakam mengatakan,disiplin PNS ini adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggran disiplin ini meliputi setiap ucapan, tulisan dan perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disipiln PNS.

Lebih lanjut Hakam mengatakan, disiplin ini ada 2 macam yakni disiplin kewajiban (hal-hal wajib kita kerjakan) dan disiplin larangan (hal-hal yang wajib kita hindari atau tinggalkan). Dua disiplin ini wajib kita patuhi dan taati sebagai pegawai negeri sipil, jika tidak kita patuhi dan taati tentunya akan berlaku hukuman disiplin. Yang mana hukuman disiplin ini ada tiga tingkatan yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Ketiga hukuman ini berlaku tergantung pelanggaran yang kita langgar.

Oleh karena itu, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Insya Allah tidak akan lama lagi akan diganti dengan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya kita mampu menjadi contoh teladan yang baik. Hal ini harus kita ciptakan agar gaji yang kita terima halal dimakan oleh keluarga (anak dan istri kita), tegas Hakam. (rls)