SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut terdakwa DP (16) 9 tahun penjara, karena dinilai tidak melaporkan kejadian pembunuhan yang dilihatnya langsung yang dilakukan tersangka MD dan S.

"Berdasarkan pasal 340 KUHP junto pasal 56 ke satu KUHP junto pasal 1 ke tiga Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ini terdakwa dituntut 9 tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak melaporkan kejadian pembunuhan yang dilihatnya, sedangkan hal meringankan, terdakwa masih di bawah umur," kata JPU M Airlangga membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (2/9/14).

Sidang dengan agenda membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa DP (16), salah satu pelaku pembunuhan dan mutilasi yang mengemparkan masyarakat Riau, digelar di Pengadilan Negeri Siak. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, SH, MHum, didampingi hakim anggota, Des Bertua Naibaho SH dan Rudy Wibowo SH, MH.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Ostar Al Pansri, SH MH menambahkan, sidang hanya membacakan tuntutan JPU dan dilanjutkan Rabu (3/9/14) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum dan orangtua terdakwa.

"Sesuai Undang-undang sistem peradilan anak, ancaman maksimal 10 tahun," jelas Kasipidum kepada GoRiau.com.(nal)