JAKARTA, GORIAU.COM - Hingga kini masih banyak perusahaan yang menzalimi karyawannya dengan tidak mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bila Anda termasuk karyawan yang tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS JKN, maka bisa mendaftat sendiri sebagai peserta mandiri.

"Benar, pegawai berhak daftar sendiri dan akan dihitung sebagai peserta mandiri. Tapi bila suatu saat perusahaan tempat ia bekerja mendaftarkan pegawainya, maka kepesertaan mandiri tadi dialihkan," papar Ketua BPJS JKN Cabang Bekasi, dr Agus Soearli, MKes, Rabu (30/4/2014)..

Hal tersebut diungkapkan dr Agus saat ditemui dalam peresmian Liaison Office BPJS Kesehatan di Ruko Porto Square Blok D-1, Jl Ganesha Raya Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Rabu (30/4/2014).

Meskipun demikian, dr Agus menegaskan bukan berarti lantas pemilik perusahaan justru makin enggan mendaftarkan karyawannya ke dalam program JKN. Kemudahan ini diberikan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Perusahaan justru akan diberikan peringatan secara tertulis.

"Di Perpres Nomor 111 Tahun 2013 itu dikatakan ada pentahapan untuk badan usaha-badan usaha BUMN berskala besar, maksimal 1 Januari 2015 harus sudah menjadi peserta (JKN -red-). Artinya akan ada sanksi. Di UU Nomor 40 Tahun 2004 dituliskan sanksi bisa berupa denda," terang dr Agus.***