PADANG - AS (37) membacok tetangganya, pasangan suami-istri (Pasutri) FG (46), dan NRD (41), Selasa (21/1/2020) pagi. Akibatnya, FG dan NRD harus dilarikan ke rumah sakit.

Dikutip dari kompas.com, FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius, sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Bandes Batu Kasek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

AS mengaku melakukan pembacokan disebabkan sakit hati kepada korban karena dikentuti di bagian kepala sebanyak dua kali pada pekan lalu.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal ketika FG diduga melepaskan kentut di hadapan tersangka beberapa kali sepekan yang lalu.

Tak terima karena dikentuti, tersangka sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban hingga berujung penusukan tersebut.

Tersangka mendatangi rumah korban pada Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat tiba di rumah korban, tersangka melihat FG sedang tidur. Tersangka langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.

Tak lama berselang, istri FG, NRD datang, kemudian tersangka juga membacok NRD sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.

Akibat pembacokan itu, sambung Andi, FG dan NRD terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

''Korban dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang,'' katanya.

Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.

Selidiki Motif

Andi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap Pasutri tersebut.

''Latar belakang dari permasalahannya diduga karena unsur sakit hati,'' ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.

Ia menjelaskan bahwa korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam perawatan.

''Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,'' ungkapnya.

Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

''Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,'' katanya

Dua Kali Dikentuti

AS mengaku sudah dua kali dikentuti oleh korban, padahal dirinya tak biasa bercanda dengan korban.

Ia juga merasa tidak terlalu dekat dan tidak terlalu sering berkomunikasi dengan korban.

''Masalahnya cuma karena saya dikentutin dia, saya merasa sakit hati akan hal itu,'' kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.***