BALIKPAPAN, GORIAU.COM - Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap Th, seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, lantaran menyelundupkan narkotika golongan I jenis Methampetamine seberat 1.000 gram dan 14.000 butir ekstasi berwarna hijau, ke Kaltim lewat Balikpapan, Jumat (21/2/2014) lalu.

Polisi memperkirakan, narkotika ini senilai Rp 5 miliar. Selain narkotika, polisi juga menyita mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi N1693BI dan sebuah telepon seluler Samsung Duos dari tangan Th.

“Tersangka bernama Th. Pekerjaan sehari-hari adalah seorang penjual soto di bilangan Karang Jati, Balikpapan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Drs Fajar Setiawan SH MA, Senin (24/2/2014).

Fajar mengungkapkan, penyelundupan kali ini terbilang baru. Penyelundup narkotika memanfaatkan kapal feri pengangkut kendaraan yang hendak menyeberang antarpulau. Kali ini, para pelaku memanfaatkan feri yang sedang menyeberang dari Surabaya ke Balikpapan. Kapal tiba di Pelabuhan Semayang, Jumat malam lalu.

“Sebelumnya, kami sudah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman dari Surabaya lewat sebuah kapal,” kata Fajar.

Th bertugas mengambil mobil bernomor polisi asal Kota Malang ini setelah kapal itu tiba. Polisi segera membekuk Th saat membawa mobil tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkotika senilai miliaran rupiah yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

“Segera tersangka kita periksa. Th ini berperan sebagai pembawa saja. Dari pengembangan, kita menemukan tersangka lain sebagai pelaku utama, yang sekarang masih dalam pengejaran ke Pulau Jawa,” kata Fajar.

Th sendiri tidak banyak bicara saat ditanya. Ia hanya mengungkapkan, dirinya cuma diminta seseorang untuk mengambil mobil milik koleganya setiba di pelabuhan. Ia mengaku tidak tahu ternyata di dalam mobil itu terdapat benda terlarang. “Saya tidak tahu kalau ada barang-barang ini,” katanya.

Meski bergitu, polisi tetap akan menjerat Th dengan sejumlah pasal berlapis Undang-undang Narkotika No 39 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2, junto pasal 2 ayat 2, subsider pasal 132. “Yang mana ancamannya sangat berat dengan penjara miniml 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,” kata Fajar. ***