MANADO - Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami korban I (15), warga Kecamatan Mapanget. Organ vital korban dirusak dengan benda keras oleh kedua pelaku.

Kapolresta Manado AKBP Suprayitno menjelaskan, saat kejadian, korban yang baru pulang dari ibadah ditelepon oleh tersangka FS (17) yang merupakan mantan pacar korban.

FS mengajak ketemuan, namun korban menolak dengan alasan sudah mempunyai pacar baru. Setelah menolak, korban menuju ke rumah kakeknya untuk mengambil uang.Di tengah perjalanan, ada seorang laki-laki, NN (19), yang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

''Tapi korban tahu saat itu, kelihatan dari kakinya, ada FS di situ, mantan pacarnya,'' ujar Suprayitno, Senin (6/6/2016).

Korban pun lari, namun dikejar oleh NN. Dia dibekap dan dipukul dengan balok kayu.

Kemudian FS dan NN memperkosa korban secara bergantian. Sadisnya setelah memperkosa, kedua pelaku merusak organ vital korban dengan benda keras.

Setelah sadar, dengan sisa tenaga yang ada, korban kemudian berusaha berjalan menuju rumah.

Tante korban yang melihat keponakannya berlumuran darah langsung histeris. Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mapanget.

Polisi pun langsung bergerak cepat mencari jejak pelaku. Akhirnya, Kamis kemarin, pelaku diamankan kepolisian, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Manado. 

''Motifnya mungkin kecemburuan, karena korban mengaku bahwa dia sudah punya pacar,'' lanjut Suprayitno.Dari hasil visum sementara, terdapat luka robek di kemaluan korban. Dua orang tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa kayu sepanjang kurang lebih 74 sentimeter.

Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 jo pasal 286 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. ***