JAKARTA - Ahyar Safrudin, 41 tahun, terdakwa kasus pencabulan, tindak kekerasan, dan perdagangan anak, divonis 17 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ketua Majelis Hakim I Made Pasek mengatakan, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban adalah anak kandungnya.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dipenjara 7 tahun 6 bulan atas perbuatan perdagangan anak pada 2008," kata Made Pasek dalam sidang pada Selasa, 15 November 2016.

Ahyar Safrudin tega menyetubuhi dua anak kandungnya, yakni SAH, 16 tahun, dan RS, 9 tahun, yang masih di bawah umur, serta menjualnya. Perbuatan terdakwa, menurut Made, menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.

"Korban terganggu jiwanya, takut, cemas, dan depresi," tuturnya.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa Ahyar juga memberikan keterangan berbelit-belit. Ahyar, kata Made, dinilai sempat mengelak dari perbuatannya. "Korban adalah anak yang jujur dan polos. Apa yang dijelaskan korban adalah yang sebenarnya," ujarnya.

Berdasarkan sidang putusan, terdakwa Ahyar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya, melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya, serta melakukan eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak. Terdakwa Ahyar dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primer subsider dan lebih subsider.

Primer yaitu Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sedangkan subsider, Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lebih subsider Pasal 71 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.(tmp)