KENDARI - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia Senin (3/9/2018) dini hari.

Fathurramhan tewas setelah dianiaya dua seniornya, yakni Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas Polda Sultra. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dikutip dari tribunvideo.com, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi disebabkan Bripda Z merasa cemburu kepada Fathurrahman.

Bripda Z marah, karena istrinya makan siang bersama korban. Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika dirinya diajak makan oleh istri pelaku dua minggu yang lalu.

Dari situlah, kata Harry, korban merasa cemburu, hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.

Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Harry membantah informasi yang menyebutkan bahwa korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.

''Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum,'' kata Harry.***