PAPUA BARAT, GORIAU.COM - Ini pembelajaran terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Jangan seperti M Tajrul Kilbaran yang akhirnya divonis seumur hidup di balik jeruji besi seumur hidup. Pria 28 tahun ini di penjara seumur hidup karena terbukti bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dan pembunuhan terhadap Elisabeth Leony Damakubun (10 tahun).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Maryono, Senin 24 Februari 2014.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Maryono saat membacakan putusan.

Terdakwa Tajrul langsung menerima vonis itu, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dibacakan.

Vonis seumur hidup terhadap Tajrul lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dengan hukuman mati.

Jaksa Lan Woeretma akan melaporkan vonis ini ke Kejaksaan Negeri Sorong, di mana kasus ini merupakan berkas dari Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, demi keamanan proses sidang, Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam dakwaan, terdakwa M Tajrul pada Jumat 16 Agustus 2013, sekitar pukul 16.00 WIT, menyetubuhi serta melakukan tindak kekerasan terhadap anak di dalam sebuah mobil yang sedang parkir di kantor pos Kota Sorong.

Saat itu, dua korban bernama Elisabeth Leony Damakubun berusia 10 tahun dan Fransiline Paliyama berusia 9 tahun, sedang pulang dari latihan Yospan.

Terdakwa mengajak kedua korban dengan alasan mengantar pulang ke rumahnya. Namun, terdakwa justru mengajak keduanya ke tempat lain.

Di lokasi kejadian, korban dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil yang diparkir, meski keduanya menolak. Kedua korban lalu disetubuhi di dalam mobil. Korban sempat teriak, namun terdakwa menginjak leher korban Elisabeth Leony Damakubun, hingga tak bernafas.

Sedangkan korban Fransiline Paliyama, selamat, setelah pelaku meninggalkannya di dalam mobil di lokasi kejadian. ***