PROBOLINGGO - Jajaran Polres Probolinggo, Jawa Timur, menggagalkan pelarian lima orang yang menjadi buronan (DPO) terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut terjadi di pertigaan Sinto di jalan Raya Dringu Kecamatan Dringu, Jumat (5/1/2019) malam, setelah pihak kepolisian Polres Probolinggo melakukan razia cipta kondisi.

"Kelima pelaku langsung dilakukan pengamanan setelah terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 37 kilogram sabu di Riau," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, Sabtu (5/1/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut menambahkan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari Polda Bali. Sebelumnya kelima tersangka melakukan pelarian dari Riau menuju Bali.

”Dari informasi yang diterima, para DPO hendak melakukan pelarian kembali menuju Surabaya dengan melintasi jalur Pantura Probolinggo. Akhinya dilakukan penghadangan," jelasnya.

Kelima pelaku tersebut yakni R, (33) warga Bengkalis Riau, II (33) warga Bengkalis, I (30) Bengkalis, U (29) Bengkalis dan 1 pelaku belum diketahui namanya.

Mereka menaiki mobil Hyace Silver dengan nopol D 7381 dan mobil Honda Freed warna putih nopol B 1523 TFO.

Polisi selain mengamankan kelima buronan tersebut juga menyita 8 buah handphone."Pelaku bersama barang bukti dalam penangkapan tersebut sudah kami serahkan kepada Dir Narkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polda Riau," ungkapnya. ***