JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada pihak yang salah paham tentang RUU Omnibus Law. Bahkan ada yang mencurigai Omnibus Law bertujuan mempermudah masuknya investor asal China.

Dikutip dari merdeka.com, Mahfud MD membantah bahwa RUU Omnibus Law dibuat pemerintah untuk kongkalikong dengan asing. Menurutnya, aturan ini akan mempermudah izin bagi investor, baik asing maupun dalam negeri.

''Tidak ada itu. Karena ini berlaku dengan keduanya, baik dalam negeri dan domestik. Apalagi spesifik ini (katanya) ini untuk mempermudah China masuk, itu salah paham. Padahal cipta lapangan kerja untuk mendatangkan investasi. Siapa yang berinvestasi? China, Jepang, Qatar, siapa saja,'' kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (22/1).

Dia berharap, masyarakat tidak salah menilai mengenai RUU Omnibus Law yang kini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. Sebab, Omnibus Law sendiri dibuat untuk cipta lapangan kerja agar mendatangkan investasi ke dalam negeri.

''Jika Omnibus Law rampung akan ada perubahan besar pergerakan ekonomi dan kebijakan Indonesia. Terkait cipta lapangan kerja, perpajakan, dan lain lain,'' jelas dia.

Dia juga tak mempermasalahkan apabila ada masyarakat yang bertentangan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Bahkan, dirinya mempersilakan kelompok yang bertentangan itu untuk menyampaikan langsung kepada dirinya.

''Demo tidak apa-apa, disalurkan saja masukan. Apa yang ingin di sampaikan,'' tandas dia.

Ibarat Bus

Mahfud mengibaratkan Omnibus Law seperti sebuah angkutan transportasi bus. Di mana, kendaraan tersebut mampu mengangkut banyak penumpang dengan tujuan sama.

''Tepat pada 1830 di Paris itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi. Yaitu munculnya sebuah bus besar mengangkut berbagai barang dan orang. Tapi punya tujuan yang sama sehingga semua masuk ke situ. Kemudian itu yang disebut omnibus law bukan hanya mengangkut satu orang tapi semua orang,'' katanya.

''Kemudian di Amerika Serikat. Undang-Undang bisa mengatur banyak hal, lalu lintas, udara, laut. Dimasukan di satu Undang-Undang maka dikenal omnibus law. Artinya hukum seperti yang besar itu,'' sambung dia.

Berkaca dari hal tersebut, pemerintah pun kemudian merencanakan rancangan undang-undang Omnibus Law dengan revisi mencakup 79 Undang-Undang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal-pasal direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

''Disatukan itu pasal-pasal bertentangan di dalam UU tersebut,'' imbuh dia.

Mahfud melanjutkan, secara hukum Omnibus Law sendiri memang tidak ada yang salah. Bahkan banyak beberapa negara yang sudah menjalankan hal yang serupa. Hanya saja, dalam implementasinya harus tetap berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah maupun DPR.***