PEKANBARU, GORIAU.COM - Dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2013, Dd (33) malah beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sekian lama menjalani bisnis barang haramnya itu, pria yang pernah menjadi anggota buru sergap (Buser) ini akhirnya dibekuk.

Dengan barang bukti sekitar 65 gram sabu-sabu, dengan nilai jual Rp 65 juta lebih, Dd sudah mendekam di sel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun terancam hukuman paling lama seumur hidup.

''Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,'' ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza di ruangannya, Selasa (31/3/2015).

Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota, kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan.

''Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penangkapan di Jalan Pahlawan Kerja Gang Indrapura, Kecamatan Marpoyan Damai,'' kata Iwan.

Saat menggeledah, lanjut Iwan, puluhan warga ikut menyaksikan. Alhasil, petugas menemukan 4 plastik bening di dalam lemari tersangka. Turut pula disita puluhan plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital dan sebuah alat hisap.

''Dalam 4 kantong plastik itu, terdiri dari 2 paket besar dan 2 sedang diduga berisi sabu-sabu. Ditotal, beratnya sekitar 65 gram atau setara dengan Rp 65 juta. Kalau diecer, nilai jualnya lebih besar," katanya Iwan.

Menurut Iwan, tersangka pernah bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci. Karena tidak masuk tugas, dia pun menjalani sidang kode etik dan akhirnya dipecat dari Polri.

Saat ditemui wartawan tersangka membantah dirinya sebagai pengedar. Dia mengaku hanya mendapat titipan dari pria berinisial Rs, warga Banda Aceh. Tersangka menyebut pria itu memerintahkannya untuk mengantarkan barang tersebut.

''Yang menitipkan ini baru pulang dari Bandar Lampung. Barangnya disebut berasal dari Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Saya dan tiga teman diperintahkan mengantarkan barang ke Pasar Inpres, Marpoyan Damai," ujar tersangka.

Untuk mendapat barang tersebut, tersangka dijanjikan Rp 1 juta. Siapa barang yang menerima, tersangka mengaku tidak tahu karena hanya diberi nomor telepon oleh penitip barang.

"Begitu di Pasar Inpres, saya yang akan menghubunginya. Namun, saya ketangkap duluan. Sampai sekarang, orang yang memesan dan menitip barang tidak saya ketahui keberadaannya," ucap tersangka.

Tersangka tak menampik dirinya pernah menjadi anggota Buser. Setelah dipecat, dia mengaku melakoni pekerjaan sebagai penjual ikan.

"Saya jual ikan, baru kali ini dititipkan barang. Saya bukanlah pengedar. Sementara orang yang menitipkan barang ini, pernah bekerja di RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper)," imbuh tersangka. ***