JAKARTA - KPU menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Makruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, di Kantor KPU, Ahad (30/6) sore.

Dikutip dari liputan6.com, Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan salinan putusan KPU tersebut kepada Jokowi-Makruf dalam rapat pleno terbuka KPU di Kantor KPU.

Penerimaan salinan tersebut disaksikan sejumlah lembaga dan kementerian negara, partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin serta kubu Prabowo-Sandiaga Uno.

KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Prabowo-Sandiaga sendiri tidak hadir dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, di kantor KPU, Ahad sore.

Salinan surat keputusan KPU diterima oleh Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman sebagai perwakilan Prabowo-Sandiaga.***