TOJO UNAUNA - Sejumlah sekolah dan pesantren di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah, awal September lalu dikejutkan dengan kiriman paket berisi Kitab Injil.

Mendapatkan informasi tersebut, Dewan Dakwah Kabupaten Tojo Unauna segera melakukan investigasi. Hasilnya, Dewan Dakwah menemukan bahwa memang ada pengiriman Injil ke sekolah-sekolah dan pesantren.

Misalnya, di SD Negeri 16 Ampana, Tim Dewan Dakwah yang dipimpin ketuanya Ustadz Marwin M, menemukan 20 Injil. Paket Injil itu terdiri 10 Kitab Perjanjian Baru, Amsal, Mazmur dan Perjanjian Baru dalam 2 bahasa.

Paket Injil itu dikirimkan The Gideons International yang berkedudukan di Palu, Sulteng, dan diterima salah seorang guru SDN 16 Ampana. Paket dikemas dengan kardus yang bertuliskan Lembaga Alkitab Indonesia.

''Paket Injil juga memasuki pesantren, seperti salah satu Pondok Pesantren di Desa Bantuga,’’ ungkap Marwin kepada islampos dalam rilisnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pada 6 September Dewan Dakwah Touna melaporkan kepada aparat keamanan dan Kementerian Agama setempat.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyitaan Injil dari sejumlah titik di beberapa desa di Kecamatan Ampana Tete sehingga gagal beredar lebih lanjut. Kurang lebih 1.665 Kitab Injil hasil sitaan kemudian diamankan Kepolisian Resor Touna.

Setelah ditelusuri, tertangkaplah penyebar Injil tersebut, yakni pria bernama J Edison.

“Setelah dinterogasi oleh Kapolres Touna, tokoh masyarakat, FKUB (Forum Komunikasi Umat Bergama) Touna, Ketua Komda Alkhairaat Touna yang mewakili umat Islam Touna dan kami konfirmasi dengan mendatangkan pendeta, ternyata oknum Edison J ini tidak mengerti bagaimana Kristen itu,” papar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulteng, Abdullah Latopada, sebagaimana dikutip metrosulawesi.com (13/9/2016).

Perbuatan Edison jelas melanggar hukum, yakni menyebarkan agama kepada sasaran yang sudah memeluk agama. Terlebih penduduk Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Touna, sebagian besar adalah muslim (72,36 persen).

Sesuai permintaan Dewan Dakwah dan ormas-ormas Islam Touna lainnya, dalam rembugan pada 9 September 2016 disepakati bahwa kasus peredaran Injil secara ilegal ini dianggap selesai setelah pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf secara lisan dan tertulis.

Tak hanya itu, Edison J juga berjanji, jika mengulang perbuatannya lagi dia siap dituntut secara hukum.

Berikut surat pernyataan maaf yang dibacakan Edison J di hadapan para peserta pertemuan tersebut:

''Sehubungan dengan pemberian buku Injil Mazmur Nabi Daud Amsal Nabi Sulaiman di sekolah dan pesantren Alkhairaat dan tempat lainnya di Tojo Unauna pada 30 Agustus 2016, yang ternyata telah membuat keresahan masyarakat dan suasana yang tidak kondusif. Maka dengan ini, kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya dari hati terdalam atas kekeliruan kami.

''Kami berjanji tidak akan mengulangi kekeliruan tersebut di masa mendatang terhadap umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Tojo Unauna. Apabila di kemudian hari terjadi hal yang sama, kami siap diproses secara hukum. Kami berterimakasih kepada semua pihak, sehingga suasana tenteram dan damai tetap terjaga.''***