SLEMAN - Polda Yogyakarta, Jumat (14/12), menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks yang digelar di homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Kedua pria berinisial AS dan HK itu dinilai polisi mengambil keuntungan dalam pesta seks yang total melibatkan 12 orang tersebut.

Dikutip dari okezone.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan, kedua pria tersebut ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam, Kamis (13/12) malam. Namun, polisi belum menahan keduanya, meski telah berstatus tersangka.

''Kami belum lakukan penahanan, karena masih kooperatif. Namun, jelas peran mereka mengeksploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan dan memungut biaya, mengambil keuntungan dari persetubuhan yang ditawarkan,'' ungkapnya.

Informasi dari kepolisian, tersangka AS alias Joko membiarkan sang istri yang diketahui berinisial Vi melakukan persetubuhan dengan laki-laki lain saat pesta seks.

Polisi tengah mendalami keterangan 10 orang lainnya, termasuk satu perempuan yakni Vi yang kedapatan melakukan hubungan persetubuhan saat penggerebekan. ''Kami masih dalami lagi peran 10 orang lainnya seperti apa,'' sambung Hadi Utomo.

Terancam 15 Tahun Bui

Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, AS dan HK akan dijerat dengan pidana pencabulan dan perdagangan orang.

''AS dan HK ini merupakan penyenggara dan melakukan pungutan,'' terang Hadi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 mengenai Perdagangan Orang.

''Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara,'' katanya.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasar hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dari penggerebekan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang, alat kontrasepsi, handphone serta pakaian dalam.

Dari penelusuran di lapangan, homestay itu berada di RT 5/12, Jalan Nusa Indah, Padukuhan Karangasem, Kelurahan Condongcatur. Ketua RT 5, Ngadimin, 65 mengatakan, pihaknya tak mengetahui homestay itu digunakan untuk pesta seks.

''Saya tidak tahu, baru dengar ini juga. Itu rumah juga tidak tahu kalau dipakai homestay, tidak pernah lapor pemiliknya,'' ucapnya.***