JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Dikutip dari tribunnews.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 Abdul Rahman Atan, General Manajer Marketing PT Multi Structure Jeffry Roland Situmorang dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan.

''Abdul Rahman Atan, Jeffry Ronald Situmorang, dan Makmur alias Aan, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction)," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 yang kemudian menjabat Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir (MNS).

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. KPK telah menggeledah rumah dinas yang bersangkutan, kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekan Baru.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksanaan proyek. Kemudian uang sejumlah Rp1,9 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati Amril Mukminin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekira Rp495 miliar.

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis periode 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Selain itu, KPK ‎juga telah mencegah Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 tentang pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap yang bersangkutan terhitung mulai 13 September 2018.***