KUALA LUMPUR - Seorang Wanita, warga Johor Bahru, Malaysi terbukti menjual dua putrinya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Atas kejahatannya itu, wanita tersebut, divonis pengadilan Malaysia 150 tahun penjara.

Seperti dilaporkan The Star Online, Senin (13/11/2017), wanita berusia 39 tahun ini diganjar vonis yang sangat berat karena terbukti bersalah menjadikan dua putrinya sebagai PSK.

Wanita yang tidak disebutkan identitasnya ini mengaku bersalah atas 10 dakwaan yang masing-masing ancaman hukumannya selama 10 tahun.

Proses persidangan membuktikan, pelaku dengan tega memaksa dua putrinya yang masing-masing baru berusia 10 dan 13 tahun untuk melayani nafsu berahi seorang pria Banglades awal Oktober lalu di sebuah hotel di pusat kota Johor Bahru.

Yang semakin memilukan, perbuatan yang mengoyak hati nurani ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berkali-kali.

Kedua putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa untuk melayani pria Banglades itu selama 5 hari pada tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 Oktober.

Si ibu memasang tarif sebesar 50 ringgit Malaysia atau sekitar Rp162.000, untuk satu sesi bercinta dengan kedua putrinya itu.

Perempuan itu kemudian menyaksikan aksi bercinta kedua putrinya itu dengan pelanggan yang sudah membayar.

Selama persidangan, pelaku memelas dan memohon agar hakim meringankan hukumannya dengan menjatuhkan denda.

Alasannya, dia masih harus merawat dua anaknya yang ada di rumah, masing-masing berusia 4 dan 5 tahun.

Namun, hakim Kamarudin Kamsun menolak mentah-mentah permohonan perempuan yang menjadi orangtua tunggal tersebut.

Perbuatan pelaku tercium kepolisian Malaysia yang menciduknya pada 25 Oktober lalu dari apartemennya di Senai, salah satu distrik di negara bagian Johor.

Adapun kedua putri malang itu adalah buah hatinya dari pernikahan keempat dan kelimanya.***