PEKANBARU - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau meminta para peternak ikan keramba, terutama di Kabupaten Kampar, untuk tidak lagi menggunakan bibit ikan ilegal setelah kasus kematian mendadak ikan keramba terjadi di kawasan PLTA Koto Panjang, Kampar. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, kasus kematian ikan yang terjadi di Kampar dikarenakan oleh virus dan bakteri sebagai penyebab utama. Virus ini muncul dari gen pada bibit ikan.

"Hanya satu dari beberapa rekomendasi yang diberikan setelah tahapan-tahapan investigasi dan penelitian dilakukan oleh tim, yakni para peternak keramba harus menggunakan bibit-bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah," ujar Herman pada Senin (13/3/2023).

Pemprov Riau telah memberikan rekomendasi kepada para peternak keramba di Kabupaten Kampar untuk menggunakan bibit ikan legal, sebagai cara paling aman agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Selain itu, Pemprov Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif kepada para peternak keramba di daerahnya.

"Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Kampar, harus mendata jumlah peternak keramba. Sekarang kan menumpuk, nih. Di satu tempat itu menumpuk. Lalu manajemen pakan, dengan melibatkan ahli untuk memberikan pelatihan kepada peternak keramba bagaimana mekanisme pemberian pakan ikan yang benar," jelas Herman.

Pembinaan lain yang harus dilakukan ke peternak keramba, kata Herman, adalah mengenai kapasitas padat tebar bibit sesuai dengan ketentuan ideal untuk satu keramba. "Jumlah bibit ikan yang tebar itu harus seimbang dengan luas ukuran keramba. Karena hasil temuan tim terindikasi yang terjadi itu over kapasitas tebar untuk bibit ikannya," tutup Herman. ***