JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie melakukan penghinaan terhadap calon presiden Prabowo Subianto, calon wakil presiden Sandiaga Uno dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait pernyataannya memberikan 'Kebohongan Award' kepada orang tersebut.

Dikutip dari okezone.com, terkait penghinaan tersebut, ACTA melaporkan Grace Natalie dan sejumlah pengurus DPP PSI ke Bareskrim Mabes Polri.

Sejumlah pengurus DPP PSI yang ikut dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution.

''Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief,'' kata Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurutnya, pernyataan terkait penghargaan itu syarat dengan fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.

''Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut,'' ujar dia.

Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang di balik penghargaan ini.

''Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,'' tutur Hendarsam.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***