JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang serius mengusut dukaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2014.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan dua proses secara paralel yang berjalan dalam kasus tersebut.

''Untuk Garuda ada dua proses paralel yang berjalan. Pertama, proses lintas negara karena mutual legal assistance (MLA) sudah kami ajukan dan tinggal menunggu proses di negara masing-masing. Itu tentu kami cenderung menunggu karena proses MLA sudah kami lakukan,'' katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Proses kedua, menurut dia, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa dalam beberapa minggu ini.

''Kami ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait dengan hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu. Tentu yang didalami atau dijadikan fokus kaitan antara pengadaan dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan fee yang diberikan pada tersangka,'' tuturnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengumpulkan bukti-bukti sekuat-kuatnya dalam kasus tersebut. ''Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formal MLA masih berjalan hingga saat ini,'' ungkap Febri.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005 hingga 2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau totalnya Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 hingga 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain, Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4?tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sampai saat ini KPK belum menahan keduanya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017. ***