PEKANBARU, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah PNS ini. Meski sudah menjadi aparat pemerintah tapi tetap saja belum puas dan nekat ikut jualan narkoba. Akhirnya, pelaku pun ditangkap polisi. PNS di Kampus terkemuka Universitas Riau (UR) Pekanbaru ini ditangkap bersama satu bandar narkoba lainnya.

Demikian disampaikan, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar kepada wartawan, Senin (24/2/2004). Dia menjelaskan kedua tersangka itu Amrillah (37) seorang PNS di Kampus UR warga Balam Sakti Kel Simpang Baru, Kec Tampan. Sedangkan rekannya Nyoto (44) warga Jalan Sikumbang Jati Blok D Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

''Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti 4 paket sabu dan alat penghisap. 2 unit HP, sepeda motor Honda Vario BM 4228 JD," ujar Kompol Hicca Siregar.

Dijelaskan Hicca, keduanya ditangkap pada Minggu (23/2/2014) malam di Hotel Holie Jl Nangka Pekanbaru. Dalam kamar hotel dari tersangka Amrillah disita 3 paket sabu.

"Sedangkan temannya Nyoto saat itu berhasil kabur dengan sepeda motorya. Tim lantas melakukan pengejaran," kata Kompol Hicca.

Saat dilakukan pengejaran, tim berusaha menghentikan motornya hingga terjatuh. Namun tersangka Nyoto bukannya menyerahkan diri. Melainkan kembali berlari setelah terjatuh dari sepeda motornya.

"Tim sempat mengeluarkan 2 kali tembakan ke udara. Baru akhirnya tersangka menyerah. Dari sana kita bawa ke rumahnya dan saat digeledah kita temukan satu paket sabu alat penghisapnya," kata Hicca.

"Kedua tersangka itu diancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Hicca. ***