BEKASI - Anggota TNI Angkatan Darat Sersan Mayor (Serma) Mangatas Simanjuntak, dikeroyok puluhan pria dan nyaris terkena peluru senjata air softgun jenis FN.

Peristiwa itu terjadi di pintu masuk Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (3/12/2017) pukul 01.00 WIB.

Meski lolos dari terjangan peluru, Mangatas mengalami luka-luka pada bagian mulut akibat dikeroyok 20-an pria bersenjata tajam dan berpistol air soft gun.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pengeroyokan berawal ketika korban sedang melakukan kerja sampingan sebagai tukang ojek.

Saat menunggu penumpang di pintu masuk gerbang tol, tiba-tiba korban bersama rekannya Sinurat Sijabat dihampiri sekelompok pria.

Seorang pelaku pengeroyokan, Juliantono Hutagalung (27) kemudian melepas tembakan ke arah kedua pria itu.Beruntung peluru meleset, namun Mangatas menjadi korban amukkan pelaku.

''Korban mengalami luka lecet di bagian mulut akibat dipukul," kata Erna di Mapolrestro Bekasi, Minggu (3/12/2017).

Selain melukai korban, para pelaku juga merusak empat sepeda motor milik tukang ojek di lokasi kejadian.

Setelah puas melampiaskan amarah, para pelaku pengeroyokan itu bergegas melarikan diri.

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.Petugas berhasil membekuk Juliantono tanpa mendapat perlawanan.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyerang korban karena kesal atas rekannya.

Sebelum pengeroyokan terjadi, Juliantono berkelahi dengan seorang tukang ojek bernama Ferry.

''Saat berkelahi, pelaku Juliantono kalah dan memanggil teman-temannya untuk meminta bantuan,'' ujar Erna.

Sekitar 15 menit kemudian, kata Erna, puluhan rekan Juliantono tiba di lokasi.Mereka kemudian menyerang tukang ojek setempat secara brutal.

"Korban sebetulnya salah sasaran, karena saat kejadian dia sedang duduk di atas sepeda motor," jelas Erna.

Selain mengamankan Juliantono, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata air softgun jenis FN dan sebilah celurit milik tersangka.

Hingga Minggu (3/12/2017) sore, polisi masih mengejar pelaku pengeroyokan lainnya.Jika tertangkap, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Untuk kepentingan penyidikan, Mangatas menjalani pemeriksaan medis untuk memperoleh hasil visum.

''Korban Mangatas bekerja sebagai anggota TU Kodim 0507 Bekasi,'' katanya.***