PEKANBARU, GORIAU.COM - Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau kini tidak lagi mengurusi anggaran pengadaan lahan bagi kepentingan umum. Kini anggaran pengadaan lahan wewenang masing-masing satuan kerja (Satker).

''Kalau dulu memang, kita di Biro Tapem yang mengajukannya dalam APBD. Tetapi sekarang di Undang-Undang yang baru tidak lagi,'' ungkap Kasubag Pertanahan Biro Tapem Setdaprov Riau, Yendra, Rabu (23/10/2013) di Kantor Gubernur Riau.

Peraturan baru yang dimaksud Yendra itu yakni, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

''Jadi dengan Undang-Undang yang baru ini, masing-masing Satker-lah yang bertanggungjawab terhadap anggaran pengadaan lahan, termasuk proses ganti ruginya,'' terangnya.

Dalam tahun 2013 ini kata Yendra, Tapem hanya menganggarkan anggaran ganti rugi satu persil lahan milik Wati, untuk perpanjangan Runway Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. ''Itu sudah kita alokasikan dalam APBD murni,'' tuturnya. ***