JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pertambangan bertambah US$ 27 juta per tahun. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amandemen kontrak untuk 18 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 1 pemegang Kontrak Karya (KK).

"Penerimaan negara satu tahun bertambah Rp 300 miliar atau US$ 27 juta. Kalau kita lihat enggak banyak. Pendapatan negara dari royalti minerba lebih dari Rp 40 triliun. Ini nambah kurang dari 1 persen. Tapi yang penting amanat UU Minerba dipenuhi," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta, Rabu (17/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyebutkan, peningkatan penerimaan negara itu merupakan amanat UU Minerba. Naiknya penerimaan itu, lantaran sejumlah ketentuan dalam KK dan PKP2B mengalami penyesuaian.

Namun, untuk PPh Badan dalam KK tidak mengalami penyesuaian alias tetap 35 persen. Selain itu, ketentuan pajak dalam KK mengikuti peraturan yang berlaku (prevailing). Sedangkan dalam PKP2B penyesuaian terjadi pada pengenaan Iuran Tetap yang naik dari US$ 1/hektar menjadi US$ 4/hektar. Kemudian Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen berubah dari inkins menjadi incash (tunai).

"Terkait penerimaan negara ini, kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka penerimaan negara lebih baik," ujarnya. ***