PANGKALANKERINCI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan, Provinsi Riau, tahun 2017 diperkirakan mengalami kenaikan. UMK rencananya akan ditetapkan pada bulan November mendatang.

"Terjadi kenaikan sekitar 15 persen dari tahun ini. Menjadi sekitar Rp2,3 juta," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri FE, Selasa (25/10/2016).

Diungkapkannya, UMK rencananya akan ditetapkan pada bulan November mendatang. "Pada penetapan-penetapan sebelumnya, biasa dilakukan awal November," katanya.

Baca Juga: Perusahaan di Pelalawan Wajib Jalankan UMK Terbaru

Nasri menjelaskan, meski demikian penetapan UMK tetap harus menunggu Upah Minimun Provinsi (UMP) disahkan terlebih dahulu.

"Tentunya harus tetap menunggu dari provinsi juga. Setelah UMP ditetapkan, kemudian kita baru bisa melakukan penetapan UMK," tandasnya.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2016 Rp2,1 Juta

Lanjut Nasri menjelaskan, penetapan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan unsur triparti setelah dilakukan penghitungan angka Kebutuhan Layak Hidup (KLH) tahun 2017. "Rapat dewan pengupahan dilakukan setelah penetapan UMP," tandasnya.

Sesuai aturan yang belaku penetapan UMK harus mengacu kepada UMP. Sebab menurut Nasri, besaran UMK harus diatas UMP atau setara. "Untuk kepastiannya setelah rapat dewan pengupahan bulan depan," pungkas Nasri.*** #PELALAWAN