PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau banyak menerima laporan masyarakat via telepon selama masa tenggang uji publik sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi Riau dan DPRD kabupaten dan kota se-Riau yang dijadwalkan diumumkan pada tenggang waktu 12-21 Agustus 2018 mendatang.

KPU Riau sendiri telah menyiapkan kotak surat untuk menampung laporan masyarakat terkait rekam jejak para bacaleg.

"Kami memang banyak menerima laporan masyarakat via telepon. Namun, itu tidak serta merta bisa langsung diterima. Kami meminta masyarakat untuk mengirimkan surat," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid dalam sosialisasi dan tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPRD Provinsi Riau 2019 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Senin (20/8/2018).

Ia menerangkan, adapun syarat untuk memberikan tanggapan dan laporan harus melampirkan identitas lengkap seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melampirkan bukti.

"Pelapor kami rahasiakan,  jadi tidak usah takut. Begitu surat masuk, nanti kami rapatkan dan sampaikan ke partai politik untuk memberikan klarifikasi," tuturnya.

Untuk diketahui, sesudah uji publik akan ditetapkan DCT atau Daftar Calon Tetap (DCT) pada September mendatang. Setelah penetapan baru caleg bisa bersosialisasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari KPU tentang sosialisasi. ***