PELALAWAN - Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pelalawan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Kreatif, areal perkantoran Bupati Pelalawan, Kota Pangkalan Kerinci, Rabu (27/9/2017).

"Penertiban yang kita lakukan hanya bersifat teguran saja. Karena beberapa dari para pedagang baru beberapa hari berjualan di situ," terang Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH.

Diungkapkan dia, para PKL berjualan mulai dari siang sampai dengan malam hari. Namun usai berjualan, para PKL meninggalkan peralatannya begitu saja.

"Usai berjualan, meja dan kursi mereka (PKL, red) ditinggalkan sampai pagi di sana. Tentunya hal itu sangat merusak keindahan taman," ujarnya.

Diungkapkan Sofyan, dalam penertiban tersebut para PKL mengikuti saran petugas Satpol PP. "Mereka menurut dengan imbauan kita dan langsung memindahkan barang dagangannya," katanya.

Ditegaskannya, penertiban terhadap PKL di areal Taman Kreatif akan terus dilakukan. "Pada prinsipnya kami tidak melarang pedagang untuk berjualan dan berusaha, silahkan berusaha tetapi tidak pada tempat-tempat yang dilarang," tegasnya.

Menurut Sofyan, Perda yang melarang PKL berjualan di tempat tersebut adalah Perda 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

"Pasal 7 ayat 1 berbunyi, setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha di jalan, trotoar, pinggir rel, jalur hijau, taman, bantaran sungai dan tempat umum lainnya. Kecuali yang diizinkan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk," pungkasnya, kepada GoRiau.com. ***