PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - DPRD Pelalawan akan mengawal ketat proses dan hasil uji sampel laboratorium oleh BLH Pelalawan, terkait matinya ribuan ikan di sepanjang aliran Sungai Kampar, mulai dari Desa Kuala Tolam, Desa Rangsang dan Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan.

"Kita akan kawal ketat proses dan hasil uji sampel itu, kita minta BLH untuk tidak main-main dengan hasil uji laboratorium," tegas Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Imustiar, Rabu (17/12/2014).

Apapun hasilnya nanti, kata Imustiar, sebaiknya BLH Pelalawan untuk segera mempublikasikan dan melaporkan agar ditindak lanjuti.

Dijelaskannya, jika kematian ikan diakibatkan oleh limbah perusahaan maka perusahaan yang bersangkutan bisa dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup.

"Dendanya bisa sampai Rp 5 milyar, dan bisa dipidana bila terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena masuk dalam kejahatan lingkungan," jelasnya.

Imustiar mengingatkan, agar BLH Pelalawan tidak takut dan harus tegas dalam hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(***)