BANDA ACEH - ‎Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap jaringan prostitusi online (daring atau dalam jaringan) melalui aplikasi WhatsApp, di salah satu hotel di Banda Aceh, Minggu (22/10/2017) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut informasi diperoleh, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai muncikari prostitusi online tersebut berinisial AI (38) yang diketahui warga Kabupaten Simeulue. Pelaku ditangkap saat mengantarkan dua orang perempuan muda kepada pelanggannya.
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua perempuan ‎muda tersebut berinisial NS (23) dan MG (23), yang diketahui sebagai warga Banda Aceh dan Aceh Besar, di salah satu kamar hotel tersebut. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sejumlah Rp3,3 juta. 
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq membenarkan perihal tersebut. Akan tetapi, saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan lanjutan mengenai penangkapan tersebut.
"‎Benar, tetapi masih kita periksa tersangka dan saksinya, makanya belum bisa kita berikan keterangan lanjut. Besok akan kita rilis ke teman-teman media ya," kata mantan Kapolsek Kuta Alam dan Kasat Reskrim Polres Langsa ini saat dikonfirmasi.