PEKANBARU - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018, membuat dilema para kelompok pecinta burung, karena terancam tidak akan bisa lagi memelihara apalagi mengadu kicauan merdu beberapa jenis burung yang dimasukkan sebagai satwa dilindungi dalam Permen tersebut, seperti murai, cucak hijau, dan sebagainya.

Beberapa aksi dari kelompok pecinta burung juga sempat terjadi hingga ketingkat nasional, sehingga Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman yang juga merupakan Pembina Lestari Kicau Srikandi Pekanbaru ini meminta Menteri LHK melakukan revisi terhadap Permen tersebut.

Hal itu disampaikan Noviwaldy dalam kegiatan pertandingan kicauan burung di Pekanbaru, Minggu, (19/8/2018). Di acara yang diikuti lebih dari 500 ekor burung bersuara merdu dari berbagai jenis dan ratusan masyarakat yang menyaksikan diarena gantangan, wakil rakyat tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelestarian alam yang seharusnya kita jaga, adalah mencegah kebakaran hutan agar semua jenis satwa, terutama burung - burung yang menjadi peliharaan tercinta tetap sehat dan berkembang biak dengan baik dialam.

"Saya sudah menyampaikan kepada Mentri LHK, Ibu Siti melalui telepon seluler, menjelaskan terkait keresahan pecinta burung atas Permen itu. Beliau (Mentri LHK, red) sepertinya memahami dan mengatakan setuju untuk melakukan revisi dalam waktu dekat, ini kabar baik bagi kita," ujarnya.

"Saya setuju kita harus menjaga kelestarian alam, tetapi yang paling penting dari menjaga kelestarian itu adalah mencegah kebakaran hutan. Kalau hutan terjaga, tidak dibabat membabi buta, tidak ada asap, dan sebagainya, tentu satwa - satwa yang ada akan selalu sehat dan terjaga kelestariannya," ketika mengulang poin dalam kata sambutannya.

Lebih jauh, pria yang disapa Dedet itu menerangkan, hobi memperlombakan kicauan burung sudah menjadi tren positif dan sudah sejak lama diadakan. Adapun revisi yang dimaksud adalah, Permen tersebut memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis burung yang masuk satwa dilindungi, sehingga dapat tetap dipelihara oleh masyarakat.

Meskipun begitu, Dedet belum mengetahui dengan jelas terkait poin - poin yang akan direvisi dan apakah pengecualian tersebut benar akan diputuskan. Bagaimanapun, pihaknya berharap Mentri LHK benar - benar mempertimbangkan kedua belah pihak dalam melakukan revisi, yakni kelestarian alam dan masyarakat pecinta burung.

"Kita belum tahu revisinya seperti apa, tapi gejolaknya sudah nasional kemarin, saya harap bisa dipertimbangkan keduanya," tuturnya.

Tidak hanya memberikan harapan akan adanya revisi Permen tersebut, Noviwaldy Jusman juga menyerahkan bangunan gantangan arena latihan di Tenayan Raya, Pekanbaru yang dapat digunakan oleh Kicau mania di Pekanbaru, juga dari kabupaten/kota lain di Provinsi Riau. ***