PEKANBARU - Setelah melalui proses panjang, akhirnya nomor registrasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau tahun 2017-2037 sudah diterbitkan, yang artinya Kemendagri telah tuntas mengevaluasi.

Mantan Ketua Pansus RTRW Asri Auzar saat dikonfirmasi menjelaskan, tanpa harus melalui peraturan gubernur (Pergub), Perda ini sudah bisa diterapkan di tahun 2018.

"Karena nomor registernya sudah keluar, maka tidak ada masalah atau kendala lagi terkait perda RTRW ini. Jadi sudah bisa diterapkan tahun ini, tanpa harus melalui pergub," ungkapnya, Kamis, (26/4/2018).

"Maksudnya diterapkan adalah, jika ternyata dalam RTRW ini, wilayah itu adalah hutan lindung, maka jika sebelumnya sudah digarap harus dihijaukan kembali, yang merupakan pemukiman, diarahkan untuk pemukiman, dan wilayah industri juga begitu, dan sebagainya," paparnya kemudian.

Untuk itu, dari informasi yang dihimpun GoRiau.com, dengan keluarnya nomor register ini maka senilai Rp53,948 triliun investasi tinggal menunggu launching RTRW untuk dapat segera di proses. ***