PELALAWAN - Perselisihan lahan antara Hasan Basri (58) warga Kuala Terusan, Kelurahan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan dengan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), tidak kunjung selesai.

Terbaru, Hasan Basri sebagai pemilik lahan yang digarap oleh PT LIH menuntut ganti rugi. Ia menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit itu membayar ganti rugi.

Pria yang akrab disapa Wak Mungguk menyebutkan, lahan seluas kurang lebih 50 hektare yang diserobot oleh PT LIH sejak tahun 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

"Lahan itu bersurat atas nama saya, yang dikeluarkan oleh desa. Ini tidak pernah dijual dan tidak pernah ada pengalihan hak," katanya, Kamis (26/4/2018).

Karena itu, dirinya menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan. Ditegaskan, dirinya memiliki dokumen sah atas lahan yang berlokasi di Blok Delta, Rasau Kuning, Desa Penarikan, Kecamatan Langgam.

"Surat yang saya miliki itu dikeluarkan tahun 1982, sedangkan PT LIH itu baru datang tahun 1997," bebernya.

Dikatakan Wak Mungguk, meski orang perusahaan telah mengakui bahwa lahan yang digarapnya tersebut adalah miliknya, namun tidak ada itikad perusahaan untuk menyelesaikannya.

"Mereka pernah berjanji akan menyelesaikan ganti rugi, tapi besok ke besok. Sampai sekarang tak ada realisasinya, hanya omong kosong," tandasnya, kepada GoRiau.com. ***