PELALAWAN - Masyarakat Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan mendadak kaget mengetahui kebun kelapa mereka yang sudah dikelola selama puluhan tahun masuk dalam kawasan hutan lindung yang ditetapkan pemerintah.

Informasi yang diperoleh, lahan perkebunan milik masyarakat yang diklaim pemerintah masuk dalam kawasan hutan lindung yakni di Desa Sungai Solok, Desa Parit Jawa, Desa Tanjung Sum, Desa Sungai Bagan, Desa Melati Atas dan Kelurahan Teluk Dalam.

Diketahuinya lahan perkebunan masuk dalam wilayah hutan lindung itu, setelah pemilik kebun mendapati patok yang bertulis "kawasan hutan lindung". Patok berada di tengah perkebunan kelapa milik masyarakat.

Masyarakat setempat mencari tahu dan ternyata, tidak hanya di satu tempat saja yang telah ditetapkan hutan lindung oleh pemerintah, tetapi ada beberapa desa lainnya.

"Tiga hari terakhir ini, kami baru tahu ada patok hutan lindung di tengah kebun," tutur salah satu warga, meminta tidak ditulis namanya.

Camat Kuala Kampar, Robi Ardelino saat ditanya tentang keberadaan patok hutan lindung tersebut menegaskan jika patok-patok tersebut adalah legal.

"Patok itu legal, resmi. Kalau ingin lebih jelas, bisa ditanyakan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya, saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (25/4/2018).***