PEKANBARU - Petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberhentikan sebuah truk jenis colt diesel dengan nopol BE 9085 BQ di daerah Kubang, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (17/10/2018) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Kepala Seksi II Gakkum KLHK Wilayah Riau, Eduard Hutapea kepada GoRiau.com, bahwa kayu yang sudah berbentuk papan tersebut dibawa oleh sopir diduga dari Sumatera Barat (Sumbar).

"Kalau perkiraan kita kayu tersebut sebanyak 19 meter kubik lebih. Kayu jenis ulin ini diduga merupakan hasil pembalakan liar (ilegal logging, red)," kata Eduard, Selasa (23/10/2018).

Namun, kata Eduard, dokumen yang ditunjukkan sopir tidak sesuai antara lokasi pembuatan dengan asal kayu. Sopir truk masih diperiksa sebagai saksi untuk didalami perannya.

"Ternyata kayu itu menggunakan dokumen yang tidak sesuai terkait surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SK SHHK). Sebab, dalam dokumen ditulis penerbitannya oleh seorang tenaga teknis berinisial M di kilang kayu (sawmill) di daerah Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi," ungkapnya.

Sopir mengakui, dijelaskan Eduard, dimana kayu itu dibawa dari daerah Sungai Langsek, Sumatera Barat. Artinya, ketidaksesuaian sumber kayu dengan dokumen menjadi indikasi pelanggaran aturan hukum.

"Jadi kita duga ada praktik penjualan dan penyalahgunaan dokumen sahnya kayu. Karena dalam isi surat-suratnya dari Jambi tapi kayunya diduga hasil pembalakan liar dari Sumbar," ujarnya.

Kasus ini masih diselidiki Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Tim belum mengetahui siapa pemilik kayu olahan berbentuk papan sepanjang sekitar 6-8 meter tersebut. Kepada petugas, sang sopir mengaku akan membawa kayu itu ke daerah Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

‎"Sedang kita periksa kayu ini tujuannya untuk apa. Apakah untuk kepentingan sebagai bahan pembuatan kapal atau bukan, itu kita selidiki terlebih dahulu," pungkasnya. ***