PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyerahkan draft evaluasi peraturan daerah (Perda) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite sebesar lima persen dari sebelumnya sepuluh persen kepada DPRD Riau.

"Perda Pajak Pertalite sudah kami serahkan ke DPRD Riau untuk diharmonisasi. Kami serahkan kemarin, Kamis (24/5/2018)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Jumat (25/5/2018).

Adapun beberapa hal yang akan menjadi pembahasan dalam harmonisasi tersebut, diantaranya terkait catatan hasil evaluasi yang dilampirkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Perda Pajak Pertalite tersebut.

"Harapannya semoga secepatnya DPRD bisa mengundang kami untuk harmonisasi Perda Pajak Pertalite ini. Nanti kalau sudah diharmonisasi tinggal diundangkan," harap Sekdaprov Riau ini.

Dari segi tahapan waktu, lanjut Sekda, harmonisasi Perda tidak akan memakan waktu lama, yaitu paling lama satu minggu atau tujuh hari kerja.

"Rapat harmonisasi paling tidak menghabiskan waktu selama 1-2 jam saja sudah selesai. Memang dalam aturannya paling lama itu satu minggu," jelasnya.***