PEKANBARU, GORIAU.COM - Gibran Doktora Deysra, balita penderita radang paru-paru yang dirawat di Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru, Riau akhirnya diperbolehkan pulang, Rabu (7/10/2015) siang. Sebelumnya Gibran sempat menjalani perawatan intensif selama 12 hari, akibat terpapar asap.

Ayah dari Gibran, Yusra Afdal Kahar membenarkan hal ini. Menurut dia, anak bungsunya itu sudah diperbolehkan dokter Rs untuk pulang. "Karena kondisinya sudah baik, jadi boleh pulang. Kita keluar siang ini. Setelahnya saya berencana akan mengungsikan Gibran ke kota lain, agar tidak sakit lagi akibat asap," sebut Yusra.

Kepada GoRiau.com, Yusra mengatakan kalau anaknya telah dirawat selama 12 hari, dan ia harus membayar tagihan senilai total Rp8.642.000 juta. "Dapat diskon Rp1 juta dari rumah sakit. Alhamdulillah. Jadi kita bayar semua sekitar Rp8 jutaan lah. Itu pakai uang pribadi, walau penyebabnya bukan karena kita (namun asap,red)," ketus sang ayah.

Selama anaknya dirawat di kamar 300 B Rumah Sakit Santa Maria, Yusra kerap mendapat kunjungan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Sjafril. "Ya tengok-tengok kondisi anak saya dan ngobrol-ngobol, itu saja," ujarnya. Diluar itu, Yusra memastikan tidak ada hal lainnya.

Hanya yang jadi pertanyaannya, adalah komitmen pemerintah dalam penanganan korban asap, baik penanggulangan awal, perawatan medis hingga hal lain yang termasuk di dalamnya.

"Kita disini korban, asap bukan kita yang sebabkan (asap), lalu kita dirugikan, rugi waktu, rugi uang dan lainnya, jadi seperti apa sebenarnya upaya pemerintah dalam penanganannya," tukas Yusra.

Terkait ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Sjafril yang dihubungi GoRiau.com, Rabu siang menjelaskan, bahwa hasil rapat memutuskan, kalau penderita (korban) asap, ditanggung pemerintah alias gratis.

"Hasil rapat Jumat semalam kita ada beberapa putusan yang diambil terkait penanganan korban asap," jawabnya.

Ia menguraikan, pelayanan di pos kesehatan adalah bentuk pelayanan pertama (bagi korban asap) dan ditanggung pemerintah, jika diperlukan rujukan (karena parah), maka akan dirujuk.

"Semuanya ditanggung (gratis) pemerintah. Kalau sudah emergency dilakukan rujukan selanjutnya, yakni ke rumah sakit," kata Andra.

Rumah sakit yang ditunjuk adalah tipe B, diantaranya Ibnu Sina, Eka Hospital, Santa Maria, PMC dan RSUD Arifin Achmad. "Itu biayanya gratis, kalau hasil rujukan, kalau tidak ya tetap bayar (pribadi)," kata dia melalui pesan singkat.

Lalu bagaimana dengan korban asap yang mendadak sakit dan tak sempat dirujuk ke posko sehingga mengambil alternatif langsung ke Rs?, ya terpaksa bayar sendiri.

Fakta berbeda dan agak ganjil dari statemen Kadiskes Riau justru berbeda 180 derajat dengan yang dialami salahseorang korban asap bernama Alfuis Sacha Werus (36), yang sebelumnya sempat pingsan akibat kekurangan oksigen.

Alfius waktu itu sempat diberi pertolongan oleh posko di depan Ramayana. Karena kondisinya cukup mengkhawatirkan, pihak posko memutuskan membawanya ke RSUD Arifin Achmad. Disana Alfius merasa diberi pertolongan seadanya. Walau melalui hasil rujukan posko, toh dia tetap harus membayar uang pengobatan sebesar Rp84 ribu.

"Nggak mungkin orang sesak nafas harus nunggu posko buka dulu. Kalau kejadiannya malam bagaimana, ya pasti semua orang langsung ke rumah sakit. Apa ada jaminan posko buka terus 24 jam. Ini sama halnya menyuruh warga mati," ketusnya kepada GoRiau.com waktu itu. (had)