PELALAWAN - Perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan, diminta untuk segera melunasi kewajibannya.

Jumlah tunggakan bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta, bahkan ada yang nilainya hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Tentu ini kewajiban bagi perusahaan penunggak PPJ non PLN, untuk melunasi utangnya," tegas Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, Minggu (10/6/2018).

Ditegaskannya lagi, jumlah tunggakan yang bervariasi mulai dari tiga bulan hingga setahun pada tahun 2016 dan 2017, wajib diselesaikan oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Perusahaan harus membayar utangnya, apalagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Karena tunggakan PPJ non PLN itu tidak sedikit jumlahnya," ujarnya.

Untuk itu, politisi PAN ini mengimbau kepada perusahaan penunggak PPJ non PLN untuk segera melunasi hutangnya. "Kita minta mereka segera melunasinya. Itu saja," tandasnya, kepada GoRiau.com.

Data yang dimiliki BPKAD Pelalawan, masih ada belasan perusahaan yang belum melunasi PPJ non PLN ke Pemda, baik perusahaan kecil maupun besar dengan jumlah tagihan terbesar mencapai Rp43 miliar.***