SELATPANJANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kembali turun ke Kepulauan Meranti lalu menggelar rapat dengan pihak eksekutif dan legislatif. Ini dilakukan untuk mendorong Pemda memiliki lembaga penyiaran sendiri.

Rapat ini digelar di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Jumat (19/1/2018). KPID diundang untuk menindaklanjuti rapat tanggal 18 Desember 2017 yang silam.

Hadir saat rapat, Ketua KPID Riau Falzan Surahman, anggota Hisam Setiawan, dan staf Atah Bob. Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Edy Masyhudi. Kabag Hukum Sudandri dan Kabag Kominfo Syaiful Ikram.

Kata Falzan Surahman, turunnya mereka ke Kota Sagu adalah melanjutkan pembicaraan pada Desember 2017 terkait pembentukan lembaga penyiaran daerah. Sementara landasan mendirikan lembaga penyiaran itu harus adanya Perda.

"Perda sebagai ujung tombak utama. Setelah itu baru kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya," kata Falzan Surahman di hadapan pihak legislatif dan eksekutif.

Ditambahkan mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti periode 2009-2014 ini lagi, dengan adanya lembaga penyiaran, Pemda bisa memberikan informasi hingga ke pelosok daerah. Dengan informasi yang bagus, pemerintah akan kuat, tingkat kepercayaan masyarakat akan tinggi. Sehingga, pemerintah akan mudah membangun.

"Investor mudah mendapatkan informasi dan mereka akan menginvestasikan dana nya ke sini. Begitu juga pemerintah pusat, akan percaya setelah melihat keseriusan daerah dalam membangun. Kalau ini semua telah terwujud, tentu peluang kerja terbuka lebar," jelas Falzan.

Ditambahkan Hisyam, hasil KPID Riau turun ke lapangan tahun 2017 lalu, tidak berhenti sebatas wacana. Mereka langsung menggelar rapat dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar lembaga penyiaran (radio pemda) hadir di tiap daerah.

"Pihak kementerian mendukung apa yang kita upayakan ini. Tapi kita harus membuat kerja di tingkat bawah," kata Hisam.

Kata Hisam juga, pembahasan (sharing dana APBD-APBN untuk perlengkapan lembaga penyiaran, red) tidak mungkin terealisasi kalau tidak dimulai dari awal (Perda). KPID Riau juga sudah buat sebuah kerangka acuan kerja (KAK) dalam mewujudkan lembaga penyiaran bagi daerah.

Menanggapi hal ini, kata Sudandri, tahun 2018 telah diusulkan sebanyak 17 Ranperda, dan sudah masuk Prolegda. Namun itu bukan menjadi hambatan selagi bisa meyakinkan bahwa Perda penyiaran ini sangat perlu dan mendesak.

"Kita buat telaah ini mendesak dan dibutuhkan. Kalau langsung diubah, itu tidak memungkinkan," ujar Sudandri.

Katanya lagi, hal yang paling penting saat ini adalah siapa pemerkasa Ranperda penyiaran. Apakah usulan Pemda atau inisiatif dari dewan.

"Setelah ini kami akan rapat internal. Kita kerucutkan, siapa pemerkasanya," kata Sudandri.

Di tempat yang sama, Kabag Kominfo Syaiful Ikram mengaku pihaknya siap sebagai lining sektor Perda Penyiaran. Sejauh ini, tambah Syaiful, Pemda juga sudah berkonsultasi ke pusat terkait radio daerah, dan diarahkan agar terlebih dahulu menyiapkan frekuensi.

"Kita sudah berkoordinasi langsung dengan pusat dari 2 tahun lalu. Mereka meminta kita menyiapkan frekuensi," kata Syaiful.

"Kalau kami ditunjuk sebagai pemerkasa Ranperda, kami sangat siap," tambah Syaiful.

Di akhir rapat, Edy Masyhudi berterimakasih kepada Falzan Surahman yang juga Sekretaris Pemekaran Meranti karena gencar menggesa terbentuknya lembaga penyiaran daerah. Politisi PPP ini berharap Perda penyiaran bisa tuntas tahun 2018.

"Saya orang pertama yang akan berada di Pansus Ranperda penyiaran ini," kata Edy bersemangat.

Untuk memasukkan Ranperda penyiaran daerah tahun 2018, terlebih dahulu harus melakukan perubahan Ranperda yang masuk Prolegda. Lalu, harus diparipurnakan. "Prosesnya itu membutuhkan waktu. Kalau bisa diubah ya tinggal melaksanakannya," ujar Edy. ***